Padepokan Sastra Tan Tular

Rangkaian Acara Pekan Buku Terlarang : Upaya Menentang Kriminalisasi Buku

Selama aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu, ada lebih dari 3.000 orang telah ditangkap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di berbagai daerah. 

Dilansir dari databoks.katadata.co.id, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa terdapat 3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di Indonesia. Dari penangkapan tersebut, Polri turut menyita barang bukti yang antara lain adalah buku. Pihak kepolisian menyampaikan buku-buku ini akan digunakan untuk membentuk konstruksi perkara yang utuh dari kasus. Kepolisian menganggap buku-buku yang dijadikan barang bukti tersebut sudah setingkat dengan anarkisme.

Penyitaan buku oleh pemerintah bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Salah satu penyitaan buku paling terkenal di Indonesia adalah karya dari Pramoedya Ananta Toer. Buku buku Pram disita bahkan dilarang penerbitannya karena kebanyakan dari tulisannya berisi isu-isu sosial dan politik yang kritis terhadap pemerintah. Peredaran dari karya-karya Pram dianggap menjadi ancaman bagi pemerintahan di masa Orde Baru. Selain karya dari Pram terdapat karya-karya lainnya yang sama dilarang untuk beredar pada masa orde baru, buku tersebut kebanyakan berisi kritik terhadap pemerintah, narasi sejarah yang dapat mengancam legitimasi kekuasaan, dan juga buku-buku mengenai paham Leninisme, Marxisme, dan komunisme atau ideologi selain Pancasila. Selain karya dari Pramoedya Ananta Toer, penulis yang bukunya ikut dilarang ialah Utuy T. Sontani, Ri vai Apin, Rukiyah, Sobron Aidit, Jubar Ayub, dan Bakri Siregar.

Dalam buku berjudul Pelarangan Buku di Indonesia : Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi menjelaskan bahwa pelarangan buku di Indonesia sudah ada pada zaman kolonial. Soewardi Soerjaningrat melalui brosur Seandainya Saya Warga Belanda (1913) mengecam ironi perayaan 100 tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis yang justru dibiayai rakyat jajahan di Hindia Belanda. Karena isinya yang kritis, brosur tersebut dilarang beredar dan Soewardi diasingkan ke Belanda. Salah satu koran, De Express, sempat memuatnya sebelum akhirnya penguasa kolonial menyita dan melarang seluruh tulisan kritis atas nama “keamanan dan ketertiban.” Pelarangan buku di Indonesia mulai muncul pada akhir 1950-an seiring menguatnya peran militer dalam politik. Situasi politik saat itu tidak stabil, ditandai konflik antara sipil dan militer serta pemberontakan seperti Peristiwa 17 Oktober 1952 dan PRRI/Permesta. KSAD A.H. Nasution kemudian mengeluarkan Peraturan PKM/001/9/1956 yang membatasi kebebasan berekspresi, terutama pers. Sejumlah karya sastra ikut dilarang, termasuk kumpulan puisi Sabar Anantaguna “Yang Bertanah Air tapi Tak Bertanah”, serta dua karya Agam Wispi “Yang Tak Terbungkamkan” dan “Matinya Seorang Petani”. Brosur Demokrasi Kita karya Mohammad Hatta yang ditulis setelah ia mengundurkan diri ikut dibredel. Brosur ini merupakan dukungan Hatta terhadap Liga Demokrasi dan berisi kritiknya terhadap pribadi Presiden Soekarno.

Jika dilihat kembali, tindakan penyitaan buku menjadi fenomena yang tidak sejalan dengan cita-cita bangsa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan merupakan tindakan yang melanggar pasal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni pasal 28F yang menjelaskan mengenai hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Menanggapi fenomena yang berulang ini, sekumpulan komunitas literasi dan perpustakaan, yakni Padepokan Sastra Tan Tular, klub buku, kelompok baca, penerbit, pegiat, masyarakat peduli literasi yang tergabung dalam Paguyuban Literasi Malang mengadakan rangkaian acara Pekan Buku Terlarang pada tanggal 15, 18, dan 19 Oktober 2025 di Malang. 

Pada tanggal 15 Oktober 2025, Okky Madasari berada di Malang dan menjadi narasumber dalam forum ngobrol santai yang dilaksanakan di Maliki Plaza. Dalam obrolan tersebut Okky berpendapat bahwa pelabelan anarkisme pada buku dan anarko pada seseorang merupakan manipulasi bahasa untuk mengontrol, mematikan pikiran, suara kritis, serta untuk menebar teror. Membungkam buku merupakan media untuk mematikan suara dan pemikiran kritis. 

Penangkapan orang dengan alasan menulis dan memiliki buku terlarang oleh satu pihak menunjukkan bahwa dampak paling besar dari kejadian ini adalah terbungkamnya kemampuan rakyat untuk bersuara. Situasi ini dapat menjadi teror karena jika ada satu orang yang ditangkap karena kepemilikan buku maka orang lain bisa mengalami hal serupa. Okky Madasari menegaskan pula kemungkinan terjadinya self-censorship. Jika aparat sudah tidak mengedepankan logika, penerbit pada akhirnya juga berpotensi untuk melakukan self-censorship.

Pekan Buku Terlarang kemudian dilanjutkan pada tanggal 18 Oktober 2025 dengan agenda menonton film Fahrenheit 451 (2018) bersama. Film ini merupakan adaptasi dari novel dengan judul yang sama karya Ray Bradbury. Film ini berkisah tentang masyarakat masa depan yang totaliter, di mana membaca dan memiliki buku dianggap sebagai kejahatan.  Pemerintah menganggap buku dapat menimbulkan pemikiran kritis dan perbedaan pendapat.

Nonton bersama ini dilanjutkan dengan diskusi film bersama A Elwiq PR, seorang jurnalis, editor, dan pengelola Rumah Buku Kleermaker. Selain membahas Fahrenheit 451 dalam dua medium yang berbeda, diskusi juga berlanjut membahas pelarangan buku dari masa ke masa. Pada acara tersebut Padepokan Sastra Tan Tular menggelar lapak buku dari koleksi yang dimiliki perpustakaan.

Pada hari ketiga, 19 Oktober 2025, rangkaian acara Pekan Buku Terlarang dilanjutkan dengan melapak buku bersama di car free day (CFD) jalan Ijen, tepatnya di sebelah Perpustakaan Kota Malang. Padepokan Sastra Tan Tular membuka lapakan buku bersama Sabtu Membaca, Palma 13.12, Gelap Terang, dan Maosan sampai pukul 10 pagi.

Kemudian, pada malam hari agenda dilanjutkan di Warkop Kolega dengan penampilan musikalisasi puisi, antara lain oleh Han Farhani, The Crimson, Barasua, dan performance art oleh Jujud. Di sela-sela penampil tersebut, dibacakan pula surat yang ditulis oleh tahanan polisi selama demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus. Salah satunya adalah surat dari Ahmad Faiz Yusuf yang menjadi tahanan di Polres Kediri Kota. Rangkaian Pekan  Buku Terlarang ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dari Paguyuban Literasi Malang yang diakhiri dengan menuntut 8 poin berikut:

  1. Hentikan kriminalisasi pegiat literasi, baik itu individu, komunitas literasi atau klub baca, taman baca, dan segala organisasi atau instansi literasi lainnya.
  2. Hentikan pelarangan dan penyitaan buku sebagai barang bukti. Ide dan pemikiran tidak seharusnya dikriminalisasi.
  3. Hapuskan sensor dalam buku. Pengetahuan dan literatur tidak seharusnya dibatasi, dan mengakses informasi adalah hak dasar manusia.
  4. Bebaskan seluruh aktivis demonstrasi & tahanan politik tanpa syarat.
  5. Hentikan kriminalisasi, penangkapan, penculikan dan/atau pembunuhan masyarakat pro demokrasi. Menyatakan pendapat dan menuntut hak kepada negara bukan tindak kejahatan, terlebih kebebasan berpendapat dilindungi undang-undang dasar.
  6. Perlindungan dan jaminan kebebasan literasi. Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang ditakut-takuti karena membaca atau memiliki buku tertentu.
  7. Hentikan tindakan tolol (penyitaan, razia, atau pelarangan buku). Kami menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan tolol, karena buku tidak bisa dijadikan barang bukti kriminal hanya berdasarkan ideologi atau asumsi subyektif terkait isinya.
  8. Iqro’, lup silup! Kami menginstruksikan kepada golongan paling noob di muka bumi ini untuk membaca.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *